Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan & Penggerakan
Tugas
Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan NSPK dibidang pengendalian penduduk , sistem informasi keluarga , penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk
- Pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Kabupaten dan Kota di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan Pendayagunaan Penyuluh KB ( PKB/PLKB ).
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.