Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tugas
Melaksakan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Penjabaran program kerja dan rencana kerja bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Pelaksanaan koordinasi dalam bidang tugasnya